DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG NILAI GUGATAN DI BAWAH Rp150.000.000,00 BERDASARKAN ASAS KEADILAN | |
| PENGARANG | : | ADE AHDA NABILA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-16 |
ABSTRAK
Katakunci:eksekusi,hubunganindustrial,keadilansubstantif,biayaperkara.
Penelitian ini berjudul “Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang Nilai GugatandiBawahRp150.000.000,00BerdasarkanAsasKeadilan”,yangdilatarbelakangi oleh adanya ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihanHubunganIndustrial.Pasaltersebutmenyatakanbahwaperkara hubunganindustrialdengannilaigugatandibawahRp150.000.000,00tidakdikenaibiaya perkara, termasuk biaya eksekusi. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini tidak sepenuhnya terlaksana secara efektif karena tidak didukung dengan alokasi anggaran khusus dari negara untuk membiyai proses eksekusi putusan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, serta didukung pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkanbahwaketentuanpembebasanbiayaperkarasebagaimanadiaturdalamPasal 58 belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi pekerja. Ketiadaan anggaran eksekusi menyebabkan banyak putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, sehingga hak-hak pekerja tidak dapat direalisasikan secara nyata. Hal inimenimbulkan ketimpangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan terhadap ketentuan Pasal 58,sertapenguatanmekanismeanggarandanpengawasanpelaksanaaneksekusi agarasas keadilan dapat terwujud.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI