DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MULTI INTERPRETASI KERTERTIBAN UMUM DALAM EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD REZAMIL ADITYA RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-16


ABSTRAK

 

Kata Kunci: Arbitrase; Eksekusi Putusan; Kepastian Hukum; Ketertiban Umum

 

Pada penelitian ini membahas tentang multi intepretasi ketertiban umum dalam eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia. Pasal 66 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memberikan penjelasan yang jelas serta dianggap memiliki penafsiran yang terlalu luas dan umum. Karena tidak memiliki definisi yang pasti, membuat ketertiban umum dijadikan celah sebagai dasar alasan pembatalan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia, disisi lain ini membuat ketidakpastian hukum dalam menjalan putusan arbitrase asing. Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ketertiban umum yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia. Adapun jenis penilitian yang digunakan ialah penelitian normatif dimana adanya kekaburan norma tentang ketertiban umum pada Pasal 66 huruf c Undang-Undang Arbitrase. Dari hasil analisis peneliti dari berbagai pendekatan, konsep ketertiban umum dirumuskan sebagai prinsip-prinsip fundamental dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia, yang dalam hal ini merujuk pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi dan falsafah bangsa Indonesia serta UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam sistem hukum. Disamping itu multi intepretasi ketertiban umum menyebabkan ketidakpastian hukum yang membuat dunia international melihat Indonesia sebagai negara tidak ramah arbitrase (unfriendly arbitration state). Penelitian ini melihat perlu adanya revisi atau membentuk Perundangan-Undangan terbaru tentang arbitrase yang dapat menjawab kekaburan ataupun kekosongan hukum pada pelaksanaan arbitrase dan juga menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI