DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM TERHADAP DALUWARSA SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERSPEKTIF PRA PERADILAN
PENGARANG:GUNAWAN HADI SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-16


Saputra, Gunawan Hadi. 2025. Kepastian Hukum Terhadap Daluwarsa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Dalam Perspektif Praperadilan. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H., 100 halaman.

 

ABSTRAK

Kata Kunci: SP3, Praperadilan, Kepastian Hukum

Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan serius, khususnya ketika tindakan bela diri oleh korban justru berujung pada proses pidana dan di jadikan tersangka karena menyebabkan kematian pelaku. Meskipun akhirnya penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tindakan tersebut memunculkan polemik mengenai dasar hukum, kepastian hukum, dan keadilan substantif. SP3, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam KUHAP, sering digunakan penyidik sebagai diskresi dalam penghentian penyidikan, yang dalam praktiknya berpotensi disalahgunakan. Praperadilan sebagai mekanisme kontrol atas sah atau tidaknya SP3 menjadi penting dalam menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan hak.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (legal doctrinal research). Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menjawab isu hukum terkait. Jenis penelitian yang dipakai adalah reform-oriented research, yakni penelitian hukum yang bertujuan memberikan rekomendasi perubahan hukum. Sumber data meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder (literatur hukum), dan tersier (kamus hukum). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang kemudian diolah melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sistematisasi, dan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan hukum yang logis dan argumentatif.

Pertama, penerbitan SP3 oleh penyidik memang sah sah saja namun harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Praperadilan berperan sebagai mekanisme pengawasan terhadap keabsahan SP3, terutama jika dirasa merugikan pihak korban. Kedua, di KUHAP maupun PERMA belum mengatur batas waktu pengajuan praperadilan terhadap SP3, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekosongan ini dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang penyidik. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengaturan dan penegakan hukum terkait SP3 dan praperadilan guna memperkuat keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI