DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Penyelesaian Sengketa “Adat Badamai” Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia | |
| PENGARANG | : | HENI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-16 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyelesaian sengketa adat badamai dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Adat badamai merupakan tradisi penyelesaian sengketa secara damai yang diterapkan oleh masyarakat adat suku Banjar, Kalimantan Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis deskriptif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah konsep penyelesaian sengketa adat badamai sesuai dengan konsep penyelesaian sengketa yang diatur dalam hukum positif di Indonesia dan apa akibat hukum bagi para pihak yang tidak melaksanakan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa secara adat badamai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyelesaian sengketa adat badamai memiliki kesamaan dengan mediasi dalam hukum positif Indonesia, di mana keduanya melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Namun, adat badamai lebih mengedepankan pendekatan kultural dan kekeluargaan, sementara mediasi dalam hukum positif bersifat lebih formal dan prosedural. Pengakuan terhadap hukum adat termasuk adat badamai diakui dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Selatan.Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam kasus ketidakpatuhan terhadap kesepakatan adat badamai, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi adat seperti denda atau "Uang Pelangkah" yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan dan melindungi hak-hak pihak yang dirugikan.
Kata Kunci: Adat Badamai, Penyelesaian Sengket, Hukum Positif, Mediasi, Masyarakat Adat Banjar
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI