DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MENINDAK ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM
PENGARANG:SUPROBO RINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-16


kewenangan peradilan militer dalam memeriksa dan mengadili anggota Tentara NasionalIndonesia(TNI)yangmelakukantindakpidanaumum,sertamenganalisis akibat hukum yang timbul terhadap prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam melakukanperbuatanpidanatersebut.Latarbelakangpermasalahanberangkatdari disharmoni antara ketentuan normatif dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, dengan kenyataan praktik peradilan yang masih menggunakan yurisdiksi peradilan militer. Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan persoalan dalam konteks kepastian hukum, akuntabilitas peradilan, dan implementasi prinsip equality before the law dalam sistem hukum nasional.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun secara teoritis dan normatif peradilanumumtelahditetapkansebagaiforumyangberwenangmengadiliprajurit TNI dalam perkara pidana umum, keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997tentangPeradilanMilitermasihdigunakansebagaidasarhukumpelaksanaan prosesperadilan.Halinidiperkuatdengandalihbelumadanyaperaturanperalihan atauperaturanpelaksanayangsecaraeksplisitmencabutkewenangantersebutdari peradilan militer. Dalam praktiknya, kondisi ini menimbulkan kekaburan norma danketidakpastianhukum,sertamembukaruangbagiintervensiinstitusionalyang dapatmelemahkanprinsiptransparansidanakuntabilitas.Studikasuspembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita oleh anggota TNI menjadi ilustrasi konkret dari permasalahan tersebut. Penanganan kasus oleh peradilan militer menuai kritik publik karena dianggap menutup akses terhadap keadilan yang terbuka dan imparsial. Temuan ini menegaskan urgensi pembaharuan hukum melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan implementasi penuh ketentuanPasal65UUNomor34Tahun2004agarsistemperadilannasionallebih menjaminkeadilansubstantif,kesetaraanhukum,sertapenghormatanterhadaphak asasi manusia

 

Kata Kunci : Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum, Kewenangan Tentara Nasional Indonesia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI