DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN AKTA PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN/HAK PAKAI ATAS HAK MILIK YANG HAKNYA DILAKUKAN PEMBATALAN ADMINISTRATIF | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD MAULANA YUSUF | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-18 |
Judul penelitian ini adalah Kedudukan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Hak Milik Yang Haknya Dilakukan Pembatalan Administratif. Tujuan dan kegunaan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi hukum terkait penerbitan dan pembatalan hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik dalam PP No. 18 Tahun 2021 dan menganalisis kedudukan hukum akta pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik apabila hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik sebelum jangka waktunya berakhir dibatalkan Menteri ATR/BPN. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang bersifat perspektif guna mendapatkan jawaban rumusan masalah. Rumusan masalah pertama membahas pertentangan hukum terkait kapan lahirnya hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik pada Pasal 39 ayat 2 dan Pasal 54 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021 dengan Pasal 37 huruf b dan Pasal 43 ayat 2 UUPA, dan pertentangan hukum terkait apakah Menteri ATR/BPN dapat membatalkan hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik sebelum jangka waktunya berakhir pada Pasal 46 huruf b angka 2 dan Pasal 61 huruf b angka 2 PP No. 18 tahun 2021 dengan Pasal 1266 Juncto Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 37 huruf b dan Pasal 43 ayat 2 UUPA. Rumusan masalah kedua membahas kekosongan hukum pada Pasal 47 dan Pasal 62 PP No.18 Tahun 2021 dikarenakan tidak mengatur kedudukan hukum Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Hak Milik setelah hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik sebelum jangka waktunya berakhir dibatalkan Menteri ATR/BPN dan terdapat pertentangan hukum terkait perolehan dan pembatalan hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI