DIGITAL LIBRARY



JUDUL: KEDUDUKAN AKTA PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN/HAK PAKAI ATAS HAK MILIK YANG HAKNYA DILAKUKAN PEMBATALAN ADMINISTRATIF
PENGARANG:MUHAMMAD MAULANA YUSUF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-18


Judul penelitian ini adalah Kedudukan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Hak Milik Yang Haknya Dilakukan Pembatalan Administratif. Tujuan dan kegunaan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi hukum terkait penerbitan dan pembatalan hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik dalam PP No. 18 Tahun 2021 dan menganalisis kedudukan hukum akta pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik apabila hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik sebelum jangka waktunya berakhir dibatalkan Menteri ATR/BPN. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang bersifat perspektif guna mendapatkan jawaban rumusan masalah. Rumusan masalah pertama membahas pertentangan hukum terkait kapan lahirnya hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik pada Pasal 39 ayat 2 dan Pasal 54 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021 dengan Pasal 37 huruf b dan Pasal 43 ayat 2 UUPA, dan pertentangan hukum terkait apakah Menteri ATR/BPN dapat membatalkan hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik sebelum jangka waktunya berakhir pada Pasal 46 huruf b angka 2 dan Pasal 61 huruf b angka 2 PP No. 18 tahun 2021 dengan Pasal 1266 Juncto Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 37 huruf b dan Pasal 43 ayat 2 UUPA. Rumusan masalah kedua membahas kekosongan hukum pada Pasal 47 dan Pasal 62 PP No.18 Tahun 2021 dikarenakan tidak mengatur kedudukan hukum Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Hak Milik setelah hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik sebelum jangka waktunya berakhir dibatalkan Menteri ATR/BPN dan terdapat pertentangan hukum terkait perolehan dan pembatalan hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI