DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MELEBIHI BATAS WAKTU | |
| PENGARANG | : | KHAIRIL ISRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-21 |
ISRA, KHAIRIL. 2025. PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MELEBIHI BATAS WAKTU. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Saprudin, S.H. LL.M. 111 halaman.
ABSTRAK
Kata kunci : Pengadilan Hubungan Industrial, Putusan, Batas Waktu
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mewajibkan majelis hakim untuk memberikan Putusan dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang melampaui batas waktu tersebut tanpa disertai konsekuensi hukum yang jelas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, perlindungan hak para pihak yang bersengketa, serta efektivitas norma hukum dalam sistem peradilan Hubungan Industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan PerUndang-Undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan dalam menjatuhkan Putusan tidak memiliki akibat hukum secara eksplisit dalam Undang-Undang, sehingga menciptakan kekosongan hukum dalam aspek sanksi dan pengawasan. Kondisi ini melemahkan asas kepastian hukum, perlindungan hukum terhadap pihak yang lemah (khususnya pekerja), serta berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga peradilan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan regulasi atau kebijakan teknis yang memberikan sanksi atau koreksi terhadap keterlambatan Putusan, guna memastikan peradilan yang cepat, adil, dan dapat diakses oleh semua pihak secara setara.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI