DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROBLEMATIKA PENETAPAN TERSANGKA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DALAM TAHAP PENYIDIKAN | |
| PENGARANG | : | M. FAJARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-22 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyidikan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa, serta untuk mengetahui solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan dalam penetapan tersangka dengan gangguan jiwa pada tahap penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Penyidik tetap wajib memeriksa perkara dan menyelesaikan berkas acara pemeriksaan hingga lengkap, untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan dan pengadilan. Kewenangan untuk memutuskan pertanggungjawaban pidana seseorang sepenuhnya berada di tangan hakim, meskipun penyidik kepolisian dapat meminta nasihat dari dokter atau psikiater. Apabila hakim memutuskan bahwa pelaku benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pelaku dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun, demi keselamatan diri pelaku dan masyarakat, hakim dapat memerintahkan penempatan pelaku di Rumah Sakit Jiwa selama masa percobaan maksimal satu tahun, sesuai Pasal 44 ayat (2) KUHP. Reformasi Regulasi dan Kebijakan sangat penting karena, KUHAP dan UU Kesehatan Jiwa: Pertimbangkan untuk merevisi KUHAP dan UU Kesehatan Jiwa untuk lebih memperjelas prosedur penanganan tersangka dengan gangguan jiwa, termasuk hak-hak mereka, batas waktu observasi, dan mekanisme penempatan ke fasilitas kesehatan jiwa sebagai pengganti tahanan.
Kata Kunci: Gangguan Jiwa, Penyidikan, Tersangka
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI