DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERSEPSI NELAYAN LOKAL TERHADAP PP NO 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DI DESA TABANIO KECAMATAN TAKISUNG KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:BAHARUDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-23


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Peraturan ini mengatur penangkapan ikan terukur, yaitu pembagian zonasi wilayah pengelolaan perikanan. Penangkapan ikan terukur bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perikanan tangkap, mulai dari pendataan, perizinan, hingga keberlanjutan penangkapan ikan. Penangkapan ikan terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional. Penangkapan ikan terukur dilakukan di zona-zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungan serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Hasil penelitian oleh 62 responden yang dilaksanakan selama 2-3 bulan terhitung bulan April sampai dengan Agustus 2024 di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyimpulkan bahwa tingkat pengetahuan nelayan mengenai alat tangkap ikan terukur (TPI) sebesar 36,8% (tidak tahu) sedangkan Tingkat Persepsi Nelayan terhadap Alat Tangkap Ikan Terukur (TPI) sebesar 55% (Netral) dan Tingkat Manfaat Kebijakan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 mengenai alat tangkap ikan terukur sebesar 22,3% (Tidak Bermanfaat).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI