DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Yang Berkeadilan
PENGARANG:KRISTIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-26


RINGKASAN

 

Kristian. 2025. Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Yang Berkeadilan. Tim Promotor; Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum; Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H. M.H; Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D.

 

Penelitian Disertasi ini bertujuan untuk: menemukan pertimbangan filosofis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint), menemukan ratio decidendi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki karakteristik pengaduan konstitusional (constitutional complaint), menemukan politik hukum dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) yang berkeadilan.

Jenis Penelitian yang digunakan dalam Disertasi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif mengandung pengertian yaitu analisis terhadap bahan hukum berupa perundang-undangan, konsep dan buku-buku hukum, artikel dan jurnal hukum termasuk kamus hukum yang kemudian dielaborasikan menjadi alat kajian dalam penelitian Disertasi.

Hasil penelitian dan pembahasan terbagi kedalam 3 (tiga) bagian utama dan untuk masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) sub pembahasan. Ketiga bagian tersebut yaitu: pertama pertimbangan filosofis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Mahkamah Konstitusi (MK) diartikan sebagai mahkamah yang berwenang mengawal dan menegakkan konstitusi. Demikian pula dalam pelaksanaan tugasnya untuk menjaga dan menafsir akhir konstitusi (UUD 1945) sehingga hal ini dianggap sebagai dasar bagi MK dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi. Ratio legis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) didasarkan pada perlindungan terhadap hak konstitusional, penguatan supremasi konstitusi, dan mekanisme checks and balances yang memastikan keseimbangan kekuasaan. Pertimbangan filosofis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) didasarkan pada perlindungan hak konstitusional, penguatan prinsip negara hukum, dan akses terhadap keadilan (access to justice). Kedua, ratio decidendi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki karakteristik pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga langsung berlaku sejak diucapkan dan tidak dapat diajukan upaya hukum selanjutnya. Kekuatan mengikat putusan MK mencakup beberapa aspek utama. yaitu: erga omnes (mengikat seluruh warga negara). Prospektif (berlaku sejak diputuskan dan tidak berlaku surut), mengikat pembentuk undang-undang, mengikat lembaga yudikatif, berkekuatan eksekutorial, putusan langsung dilaksanakan tanpa memerlukan tindakan lebih lanjut dari lembaga lain. Beberapa putusan MK sebagai bukti bahwa MK sudah pernah memutus perkara yang memiliki karakteristik pengaduan konstitusional (constitutional complaint) meskipun belum termuat dalam UUD 1945 atau UUMK. Sehingga secara fungsi dan kewenangan secara tersirat MK bisa saja memutus perkara yang memiliki karakteristik pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Mekanisme putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) melalui pengadilan TUN, diluar jalur pengadilan seperti Ombudsman RI atau Komnas HAM, dan langkah terakhir adalah diajukan ke MK. Ketiga, politik hukum dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) yang berkeadilan. Ratio legis dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) di Indonesia meliputi: karena adanya pelanggaran hak konstitusional, tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia (ultimum remedium), keputusan atau tindakan yang final dan berdampak, diajukan oleh individu yang dirugikan. Penguatan integrasi antar cabang kekuasaan kehakiman dalam penyelesaian pengaduan konstitusional (constitutional complaint) meliputi: sinergi MK dan MA melalui pertukaran informasi hukum, pelatihan bersama untuk hakim, serta penyelarasan prosedur administrasi di MK. MK berfungsi menjaga konstitusi sebagai pedoman utama sementara MA memastikan penerapan hukum positif berjalan secara konsisten di semua tingkat peradilan, penegasan yurisdiksi dan kewenangan MK dan MA sebagai upaya preventif. Ius constituendum dalam penyelesaian sengketa pengaduan konstitusional (constitutional complaint) di Indonesia meliputi: perubahan UUMK dan amandemen UUD 1945, mekanisme pengawasan, pengembangan sistem berbasis teknologi, dan integrasi pendidikan konstitusional.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI