DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SEPEDA MOTOR HASIL CURIAN PADA MARKETPLACE FACEBOOK
PENGARANG:NORJANNAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-10-02


Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui bagaimana hukum perdata melindungi pembeli sepeda motor curian di Facebook Marketplace. 2. Untuk mengetahui apakah Facebook sebagai penyedia Marketplace dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian pembeli. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan adalah penelitian yang mengkaji dokumen, yaitu menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan dapat juga berupa pendapat para ahli hukum.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli merupakan upaya untuk mengatur dan melindungi pembeli dari kerugian. Perkembangan zaman telah membuat situasi menjadi semakin kompleks, termasuk dalam transaksi belanja daring, antara penjual dan pembeli yang memiliki fasilitas untuk melakukan transaksi penjualan melalui media sosial, karena posisi pelaku usaha semakin kuat, sehingga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dirinci dalam Bab V (empat KUHPerdata) tentang jual beli dan pemerintah juga memberikan perlindungan hukum kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam UUPK yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen (pembeli) untuk memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang dirugikan.

Penyelesaian sengketa yang dialami pembeli pada umumnya diselesaikan di luar sistem pengadilan (non-litigasi), penjual dan pembeli juga dapat memilih penyelesaian melalui mediasi, namun di sisi lain ada juga pembeli yang tidak menuntut ganti rugi, dengan alasan rumit untuk diurus, biayanya tidak banyak, dan alasan lainnya.

Facebook Marketplace, sebagai penyedia platform jual beli daring pihak ketiga, tidak bertanggung jawab atas kerugian pembeli. Tanggung jawab atas kerugian hanya dapat ditanggung oleh penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum Pembeli, Pencurian, Facebook Marketplace

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI