DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (K3) | |
| PENGARANG | : | AHMAD NUR WAHID | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-10-04 |
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum yang tersedia bagi para pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi (K3) , khususnya akibat terjadinya wanprestasi. Studi ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa proyek pembangunan rumah kos di Kalimantan Selatan yang mangkrak karena kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi (K3) dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial, sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Perlindungan tersebut meliputi hak untuk menunda kewajiban (ENAC), menolak prestasi lanjutan, menuntut restitusi, hingga pemutusan kontrak dan permintaan ganti rugi. Di sisi lain, pihak yang melakukan wanprestasi juga dilindungi melalui mekanisme peringatan (somasi), batas waktu yang wajar, dan pertimbangan kesalahan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur negosiasi, litigasi, atau arbitrase sesuai yang disepakati dalam kontrak. Penelitian ini menekankan pentingnya kontrak yang jelas, pengawasan pelaksanaan proyek, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif guna menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam industri konstruksi.
Kata kunci (keyword): Wanprestasi, Perjanjian Jasa Konstruksi, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI