DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | EKSEKUSI ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 95K/AG/2010) | |
| PENGARANG | : | NAHDIA NAZMI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-10-13 |
Eksekusi pada hakikatnya merupakan realisasi dari kewajiban pihak yang kalah untuk
memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan pengadilan. Putusan yang seharusnya
bersifat mengikat para pihak menjadi terabaikan dengan lalainya pihak yang dikalahkan.
Pihak yang menang dapat memohon kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut
untuk melaksanakan putusan secara paksa apabila pihak yang dikalahkan tidak mau
menjalankan amar putusan secara sukarela.
Seiring dengan perkembangan zaman, eksekusi putusan di Pengadilan Agama tidak hanya
terbatas dalam bidang hukum benda. Dalam praktek saat ini, eksekusi putusan Pengadilan
Agama juga telah merambah dalam eksekusi putusan hak pemeliharaan atau penguasaan
anak. Eksekusi putusan hak asuh anak ini seringkali mengalami kendala yang cukup
signifikan karena objek perkaranya mengenai orang, sehingga tingkat keberhasilannya
terbilang cukup rendah bila dibandingkan dengan eksekusi pada benda, terlebih lagi amar
putusannya yang bersifat declaratoir.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji
norma-norma hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini
merupakan penelitian yang bersifat preskriptif yaitu penelitian yang memberikan pedoman
mengenai apa yang seharusnya dilaksanakan. Penelitian ini diawali dengan pengumpulan
bahan-bahan hukum yang relevan dengan tema utama penelitian. Bahan-bahan hukum
yang dijadikan sebagai pijakan penelitian ini mencakup bahan hukum primer (undang-undang dan putusan pengadilan) dan bahan hukum sekunder (buku-buku hukum, jurnal
hukum, dan rintisan online yang relevan dengan tema penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep eksekusi pada anak apakah dapat
diimplementasikan sebagaimana konsep eksekusi terhadap benda serta memahami
eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 95/K/AG/2010 berkaitan dengan hak asuh anak;
Hasil penelitian ini yaitu Pertama, konsep eksekusi pada putusan Pengadilan Agama
tentang hak asuh anak tidak dapat diimplementasikan sebagaimana konsep eksekusi
umumnya pada benda yang terdapat dalam HIR Pasal 195 s.d Pasal 224 dan RBG Pasal
206 s.d Pasal 258 (tentang tata cara eksekusi secara umum) karena pasal tersebut yang
menjadi obyek eksekusi adalah benda, baik benda tetap atau benda bergerak. Sedangkan
dalam eksekusi putusan pengadilan tentang hak asuh anak yang menjadi obyeknya adalah
anak (manusia), anak bukanlah benda yang dapat dipindahtangankan, disita dan dikuasai
secara paksa. Kedua, Bahwa eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung No.
95K/AG/2010 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Banjarmasin seharusnya tidak
dapat dieksekusi karena adanya ketidaksenjangan antara amar putusan dan pelaksanaan
eksekusi, pada putusan tersebut mengandung amar declaratoir. Sifat dasar dalam eksekusi
atas putusan declaratoir adalah non executable atau tidak dapat dieksekusi. Selain itu pula
eksekusi putusan hak asuh anak tersebut tidak diatur secara khusus. Adapun pasal yang
dianggap oleh sebagian hakim merupakan dasar hukum eksekusi yaitu Pasal 319h Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: ”bila orang yang memegang kekuasaan
nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu,
maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat
berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk
melaksanakan keputusan itu”. Pasal tersebut tidak dapat dijadikan dasar eksekusi karena
pasal tersebut membahas tentang perwalian bukan tentang eksekusi hak asuh anak pasca
perceraian orang tuanya.
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI