DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSEKUSI ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 95K/AG/2010)
PENGARANG:NAHDIA NAZMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-10-13


Eksekusi pada hakikatnya merupakan realisasi dari kewajiban pihak yang kalah untuk

memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan pengadilan. Putusan yang seharusnya

bersifat mengikat para pihak menjadi terabaikan dengan lalainya pihak yang dikalahkan.

Pihak yang menang dapat memohon kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut

untuk melaksanakan putusan secara paksa apabila pihak yang dikalahkan tidak mau

menjalankan amar putusan secara sukarela.

Seiring dengan perkembangan zaman, eksekusi putusan di Pengadilan Agama tidak hanya

terbatas dalam bidang hukum benda. Dalam praktek saat ini, eksekusi putusan Pengadilan

Agama juga telah merambah dalam eksekusi putusan hak pemeliharaan atau penguasaan

anak. Eksekusi putusan hak asuh anak ini seringkali mengalami kendala yang cukup

signifikan karena objek perkaranya mengenai orang, sehingga tingkat keberhasilannya

terbilang cukup rendah bila dibandingkan dengan eksekusi pada benda, terlebih lagi amar

putusannya yang bersifat declaratoir.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji

norma-norma hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan

perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini

merupakan penelitian yang bersifat preskriptif yaitu penelitian yang memberikan pedoman

mengenai apa yang seharusnya dilaksanakan. Penelitian ini diawali dengan pengumpulan

bahan-bahan hukum yang relevan dengan tema utama penelitian. Bahan-bahan hukum

yang dijadikan sebagai pijakan penelitian ini mencakup bahan hukum primer (undang-undang dan putusan pengadilan) dan bahan hukum sekunder (buku-buku hukum, jurnal

hukum, dan rintisan online yang relevan dengan tema penelitian.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep eksekusi pada anak apakah dapat

diimplementasikan sebagaimana konsep eksekusi terhadap benda serta memahami

eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 95/K/AG/2010 berkaitan dengan hak asuh anak;

Hasil penelitian ini yaitu Pertama, konsep eksekusi pada putusan Pengadilan Agama

tentang hak asuh anak tidak dapat diimplementasikan sebagaimana konsep eksekusi

umumnya pada benda yang terdapat dalam HIR Pasal 195 s.d Pasal 224 dan RBG Pasal

206 s.d Pasal 258 (tentang tata cara eksekusi secara umum) karena pasal tersebut yang

menjadi obyek eksekusi adalah benda, baik benda tetap atau benda bergerak. Sedangkan

dalam eksekusi putusan pengadilan tentang hak asuh anak yang menjadi obyeknya adalah

anak (manusia), anak bukanlah benda yang dapat dipindahtangankan, disita dan dikuasai

secara paksa. Kedua, Bahwa eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung No.

95K/AG/2010 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Banjarmasin seharusnya tidak

dapat dieksekusi karena adanya ketidaksenjangan antara amar putusan dan pelaksanaan

eksekusi, pada putusan tersebut mengandung amar declaratoir. Sifat dasar dalam eksekusi

atas putusan declaratoir adalah non executable atau tidak dapat dieksekusi. Selain itu pula

eksekusi putusan hak asuh anak tersebut tidak diatur secara khusus. Adapun pasal yang

dianggap oleh sebagian hakim merupakan dasar hukum eksekusi yaitu Pasal 319h Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: ”bila orang yang memegang kekuasaan

nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu,

maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat

berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk

melaksanakan keputusan itu”. Pasal tersebut tidak dapat dijadikan dasar eksekusi karena

pasal tersebut membahas tentang perwalian bukan tentang eksekusi hak asuh anak pasca

perceraian orang tuanya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI