DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA DALAM PROMOSI JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL | |
| PENGARANG | : | MUHAMAD FIKY PUTRA ADITAMA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-10-24 |
ADITAMA, M. FIKY PUTRA TINDAK PIDANA DALAM PROMOSI JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H.
RINGKASAN
Promosi judi online, beberapa Undang-Undang di Indonesia mengatur dan melarang segala bentuk promosi perjudian melalui media sosial dan platform digital. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur bahwa segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun online, adalah tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303, mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara dan denda, yang juga berlaku untuk siapa saja yang terlibat dalam kegiatan promosi judi secara langsung maupun melalui platform digital. Selain itu, untuk perjudian online, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum untuk menanggulangi promosi judi online melalui Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (2) yang mengancam pelaku promosi judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 10 juta rupiah, yang juga berlaku bagi mereka yang terlibat dalam promosi atau partisipasi dalam judi online.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penulisan hukum normative dengan sifat penelitian preskriptif yakni suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk menganalisa masalah tertentu.
Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu. Pertama: Pomosi judi online melalui media sosial merupakan bentuk tindak pidana yang melanggar hukum di Indonesia. Iklan yang mengarah pada perjudian ilegal, baik melalui iklan berbayar, ajakan influencer, ataupun penyebaran konten yang menyamarkan perjudian sebagai kompetisi atau game online, semuanya termasuk dalam kategori perjudian ilegal. Promosi semacam ini jelas merusak ketertiban umum dan mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk terlibat dalam aktivitas yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan dampak sosial negatif. Hukum yang ada di Indonesia, meskipun jelas melarang perjudian, masih belum sepenuhnya efektif dalam menangani promosi judi online yang tersebar luas di media sosial. Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisi- kan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024:
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024.
Kedua: Proses pelaporan promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial adalah langkah yang sangat penting dalam mengatasi fenomena ini. Masyarakat dapat melaporkan konten perjudian melalui fitur yang ada di platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Namun, meskipun fitur pelaporan telah ada, pelaporan ini seringkali kurang efektif karena keterlambatan tindak lanjut dan kurangnya koordinasi antar platform media sosial. Selain itu, pelaporan tersebut masih terbatas pada penurunan konten tanpa adanya penegakan hukum yang signifikan terhadap pelaku yang mempromosikan judi online. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi dalam penegakan hukum agar proses pelaporan menjadi lebih efektif dan cepat dalam menanggulangi penyebaran promosi judi. Kementerian Komdigi juga menyadari bahwa pengawasan dan pengendalian konten tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, telah disediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online. Berikut adalah saluran-saluran yang dapat digunakan masyarakat:
1. Aduankonten.id
Portal ini menyediakan layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat. Pengguna juga dapat mengirim laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545.
2. WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080
Chatbot ini dirancang khusus untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah.
3. Aduannomor.id
Portal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon seluler yang disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas judi.
4. Cekrekening.id
Portal ini memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI