DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH DUKUN SANTET | |
| PENGARANG | : | AKHMAL HAMZAH NUGROHO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-10-24 |
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian terhadap tindak pidana santet di dalam Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023 dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku pidana santet di dalam Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis dengan mendeskripsikannya. Pendekatan Penelitian menggunakan dengan pendekatan perundang-undangan. Sifat Penelitian presfektif analitis.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjunkan bahwa: Pertama, Dalam melakukan pembuktian terhadap tindak pidana santet hal yang harus dibuktikan yaitu seperti perlu adanya pernyataan dari seseorang bahwa ia memiliki kekuatan gaib, setelah adanya pernyataan, ia kemudian memberitahukan hal tersebut, memberikan harapan kepada seseorang, membuat penawaran atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain dan dapat adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut yang di mana dapat menyebabkan seseorang mendapatkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik. Kedua, Dalam hal terjadi tindak pidan santet, adapun bentuk pertanggung jawaban hukum terhadap korban pelaku tindak pidana tersebut adalah dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu dikenakan biaya denda sebanyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kata Kunci: Pembuktian, Pertanggungjawaban, Santet
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI