DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN KURATOR DALAM PROSES PELAKSANAAN PERDAMAIAN TERHADAP DEBITUR YANG TIDAK MEMENUHI KESEPAKATAN PERDAMAIAN
PENGARANG:ANNISA ADELIA ZYVALINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-11-10


ABSTRAK

Penelitian ini membahas peran kurator dalam proses pelaksanaan perdamaian terhadap debitur yang tidak memenuhi kesepakatan perdamaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU). Fokus utama dalam penelitian ini adalah tanggung jawab kurator setelah putusan perdamaian, khususnya ketika debitur melakukan kelalaian terhadap isi perjanjian perdamaian. Kurator sebagai pihak yang ditunjuk pengadilan memiliki fungsi sebagai pengawasan dan pelaporan guna memastikan debitur menjalankan kewajibannya sebagaimana kesepakatan. Apabila debitur lalai, kurator dapat mengajukan pembatalan perdamaian kepada pengadilan dan proses kepailitan dilanjutkan kembali.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).  yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Data diperoleh dari studi pustaka serta studi kasus, salah satunya adalah perkara antara PT. Garindo Sarana Baru melawan PT. Prowel Energi Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan debitur terhadap perjanjian perdamaian menyebabkan pembatalan perdamaian dan berakibat hukum berupa kembalinya status debitur sebagai pailit serta tidak diberikannya kesempatan untuk mengajukan perdamaian kembali. Disisi lain, masih lemahnya pengaturan mengenai sanksi administratif terhadap debitur yang lalai menjadi tantangan tersendiri dalam perlindungan hak-hak kreditur.

Hasil penelitian ini menekankan pentingnya peran aktif kurator serta perlunya reformasi regulasi dalam mengatur sanksi administratif terhadap debitur. Dengan demikian, efektivitas pelaksanaan perdamaian dapat lebih terjamin dan tujuan PKPU sebagai sarana penyelamatan debitur dan perlindungan kreditur dapat tercapai secara seimbang.

Kata Kunci: Kurator, Perdamaian, PKPU, Debitur, Kepailitan, Homologasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI