DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Reformulasi Pengaturan Korupsi Kegagalan Bangunan Pada Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Perspektif Kepastian Hukum | |
| PENGARANG | : | WIKARYA F DIRUN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-11-13 |
ABSTRAK
Pembangunan infrastruktur merupakan sektor krusial dalam pembangunan nasional, sebagaimana ditekankan dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi-regulasi tersebut mengatur aspek hukum penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan. Namun, terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum, khususnya ketika Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digunakan untuk menuntut pelaku, sementara penyelesaian yang lebih tepat sebenarnya tersedia melalui mekanisme Undang-Undang Jasa Konstruksi atau perjanjian perdata. Kasus runtuhnya Jembatan Mandastana di Kalimantan Selatan dan tembok LAPAS Sukamara menunjukkan bahwa penerapan hukum yang keliru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyedia maupun pengguna jasa. Ketidakkonsistenan tersebut memunculkan pertanyaan terkait prinsip legalitas, ultimum remedium, dan kepastian hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, reformulasi kerangka hukum dalam penanganan kasus kegagalan bangunan menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan penerapan hukum yang tidak tepat. Penelitian ini mengkaji reformulasi pengaturan korupsi terkait kegagalan bangunan dalam pengadaan jasa konstruksi, dengan tujuan mewujudkan kepastian hukum yang lebih jelas, adil, dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Reformulasi Hukum Tipikor Konstruksi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI