DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBUKTIAN HARTA HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL | |
| PENGARANG | : | HANA SAMIYYA SEFF | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-11-17 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan BNN dalam mengusut dan membuktikan harta hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan pembuktian terhadap hartaterdakwa tindak pidana pencucianuangyangdiperolehdarihasilperedaranNarkotika.
Jenispenelitianyangdigunakandalampenelitianiniadalahpenelitianhukumnormatif, yaitu suatu metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka sekunder. Penelitiannormatif biasanyadisebutjugapenelitiankepustakaan.
Dari penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya bahwa: Pertama
Selain berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, BNN juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang tidak pidana asalnya (predicate crime) adalah tindak pidana narkotika. Landasan hukum yang dapat digunakan oleh penyidik BNN dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang diatur di dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 adalah ketentuan Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010. sedangkan untuk penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang diatur di dalam Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 adalah Pasal 71 UU No. 35 Tahun 2009. Kedua, Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Hal ini sebagai perwujudan dari peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Karena jika tindak pidana asalnya harus dibuktikan secara proses peradilan tersendiri, maka akan menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang merupakan tindak pidana transanasional dan teroraganisir.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI