DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA PENIPUAN MODAL REVITALISASI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI PUTUSAN NO. 180/PID.B/2020/PT.MDN) | |
| PENGARANG | : | BEY IKHWANUL MUSLIMIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-11-20 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi perlindungan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan modal revitalisasi pembangunan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Pentingnya penelitian ini juga didasari atas kebutuhan untuk menilai sejauh mana putusan hakim sudah mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan modal revitalisasi pembangunan serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan menilai kesesuaiannya dengan asas kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan modal revitalisasi pembangunan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan juga telah memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga mencerminkan asas kepastian hukum dan keadilan. Saran penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum lebih konsisten dalam menerapkan ketentuan pidana serta mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Revitalisasi Pembangunan, Pertimbangan Hakim, Kepastian Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI