DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PERTUNJUKAN LANGSUNG DALAM PEMENUHAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU
PENGARANG:MUHAMMAD SATRIA BUDI UTAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-12-01


Musik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, merupakan seni abstrak yang bersifat universal, melampaui batas generasi, budaya, ideologi, dan agama. Musik memiliki kekuatan emosional yang dapat menyatukan manusia, dan pengaruhnya bisa bersifat positif maupun negatif. Menurut KBBI, musik adalah seni menyusun nada dalam urutan dan kombinasi tertentu, mencakup unsur seperti harmoni, irama, dan melodi. Lagu sendiri merupakan bentuk karya musik yang disertai melodi dan lirik, serta dirancang untuk dinyanyikan sebagai media komunikasi emosional. Lagu sebagai karya kreatif dilindungi oleh hukum, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta, meliputi hak moral dan hak ekonomi, sehingga pemanfaatan lagu melalui pertunjukan langsung maupun tidak langsung harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pemanfaatan lagu tanpa izin dari pencipta merupakan pelanggaran hukum, meskipun pengguna membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurut Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan karya dalam konteks komersial, termasuk pertunjukan langsung, harus mendapatkan izin dari pencipta, meskipun ada ketentuan mengenai pembayaran royalti melalui LMK. Namun dalam praktiknya, terjadi perbedaan interpretasi yang berujung menimbulkan sengketa, seperti sengketa antara Once dan Ahmad Dhani, serta sengketa serupa juga terjadi antara Ari Bias dan Agnez Mo. Di sisi lain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya dalam bentuk hak cipta lagu, adalah hasil karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi hukum. Royalti merupakan penghargaan terhadap pencipta dan menjadi bagian penting dari hak ekonomi mereka. Tanpa royalti, proses penciptaan bisa terhambat. Namun, ketimpangan masih terjadi, seperti ketenaran penyanyi yang sering melampaui pencipta lagu. Isu perizinan dan distribusi royalti tetap menjadi perdebatan utama dalam industri musik Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif, yang ditujukan untuk memberikan saran atau rekomendasi mengenai langkah-langkah yang sebaiknya diambil guna mengatasi permasalahan hukum yang diangkat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum, diiringi dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang didasarkan dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang, serta pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan kasus yang terjadi dan berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Dalam hal ini, sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:

Pertama, perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam pertunjukan langsung telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam hal ini, hukum telah memberikan pengakuan serta perlindungan yang jelas terhadap hal ekonomi pencipta lagu dalam bentuk pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya kesadaran hukum dari pelaku industri musik, pelanggaran atas ketentuan royalti, serta perbedaan interpretasi antara pencipta dan penyanyi mengenai mekanisme izin dan pembayaran royalti.

Kedua, dalam menyelesaikan sengketa dari hak yang timbul dari pertunjukan langsung, tersedia mekanisme penyelesaian melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi melalui Pengadilan Niaga ataupun mekanisme pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta lebih bersifat formal, memberikan sanksi tegas, dan memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap pelanggar hak cipta. Di sisi lain, jalur non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase lebih sering digunakan oleh pelaku industri musik karena lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik antar-pihak yang bersengketa. Kasus Ahmad Dhani–Once Mekel menjadi contoh keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan demikian, baik secara litigasi maupun non-litigasi, hukum telah memberikan mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa yang memadai, meskipun dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman hukum yang lebih baik dari semua pemangku kepentingan.

Untuk itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis, yaitu: penyusunan regulasi turunan yang lebih tegas dan operasional, digitalisasi sistem pelaporan dan distribusi royalti berbasis audio scanning, peningkatan sosialisasi hukum oleh DJKI, penguatan peran LMK dan LMKN sebagai mediator sengketa, serta penerapan sistem perizinan langsung (digital direct licensing) agar pencipta dapat memberikan izin pemanfaatan secara fleksibel dan transparan kepada pengguna karya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI