DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENANGKAPAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU OLEH PENYIDIK DALAM PERKARA NOMOR: 4/Pid.Pra/2022/PN Tte YANG BERTENTANGAN DENGAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA | |
| PENGARANG | : | FEBI JESSIKA ANGGREINI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-12-01 |
Penegakan hukum terhadap tindak pidana lintas batas masih menghadapi kendala
serius akibat ketidakjelasan batas yurisdiksi dan aturan mengenai waktu
penangkapan tersangka yang melarikan diri ke luar wilayah hukum tempat
kejahatan terjadi. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari
proses hukum dan melemahkan efektivitas pemberantasan kejahatan. Kasus
penangkapan Ratna Sarumpaet dan putusan praperadilan Fahri Mahmud
menunjukkan adanya kelemahan penerapan aturan batas waktu penangkapan yang
tidak seragam antarinstansi penegak hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk 1) Menganalisis aturan spesifik dalam KUHAP dan Undang-undang
Narkotika mengenai batas waktu penangkapan pada putusan Nomor:
4/Pid.Pra/2022/PN Tte, dan; 2) Menganalisis sanksi yang mengatur apabila
penyidik yang lewat batas waktu penangkapan berdasarkan pada putusan Nomor:
4/Pid.Pra/2022/PN Tte.. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif,
dengan menelaah bahan hukum primer seperti KUHAP, UUD 1945, UU Narkotika,
serta bahan sekunder berupa jurnal hukum dan pendapat ahli. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam kasus Riyanto Mahmud, aparat penegak hukum telah
melanggar Pasal 17, 18, dan 19 KUHAP serta Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2009,
karena penangkapan dilakukan tanpa perpanjangan yang sah dan melewati batas
waktu enam hari. Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung kepada penyidik,
pelanggaran ini berdampak serius terhadap proses hukum, termasuk pembatalan
status tersangka dan pemulihan hak tersangka. Penegakan sanksi etik atau disiplin
internal terhadap penyidik sangat diperlukan guna menjaga akuntabilitas dan
mencegah terulangnya pelanggaran prosedur. Penelitian ini menegaskan
pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan penguatan koordinasi
antarinstansi dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI