DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENANGKAPAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU OLEH PENYIDIK DALAM PERKARA NOMOR: 4/Pid.Pra/2022/PN Tte YANG BERTENTANGAN DENGAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
PENGARANG:FEBI JESSIKA ANGGREINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-12-01


Penegakan hukum terhadap tindak pidana lintas batas masih menghadapi kendala

serius akibat ketidakjelasan batas yurisdiksi dan aturan mengenai waktu

penangkapan tersangka yang melarikan diri ke luar wilayah hukum tempat

kejahatan terjadi. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari

proses hukum dan melemahkan efektivitas pemberantasan kejahatan. Kasus

penangkapan Ratna Sarumpaet dan putusan praperadilan Fahri Mahmud

menunjukkan adanya kelemahan penerapan aturan batas waktu penangkapan yang

tidak seragam antarinstansi penegak hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah

untuk 1) Menganalisis aturan spesifik dalam KUHAP dan Undang-undang

Narkotika mengenai batas waktu penangkapan pada putusan Nomor:

4/Pid.Pra/2022/PN Tte, dan; 2) Menganalisis sanksi yang mengatur apabila

penyidik yang lewat batas waktu penangkapan berdasarkan pada putusan Nomor:

4/Pid.Pra/2022/PN Tte.. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif,

dengan menelaah bahan hukum primer seperti KUHAP, UUD 1945, UU Narkotika,

serta bahan sekunder berupa jurnal hukum dan pendapat ahli. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa dalam kasus Riyanto Mahmud, aparat penegak hukum telah

melanggar Pasal 17, 18, dan 19 KUHAP serta Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2009,

karena penangkapan dilakukan tanpa perpanjangan yang sah dan melewati batas

waktu enam hari. Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung kepada penyidik,

pelanggaran ini berdampak serius terhadap proses hukum, termasuk pembatalan

status tersangka dan pemulihan hak tersangka. Penegakan sanksi etik atau disiplin

internal terhadap penyidik sangat diperlukan guna menjaga akuntabilitas dan

mencegah terulangnya pelanggaran prosedur. Penelitian ini menegaskan

pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan penguatan koordinasi

antarinstansi dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI