DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINGKAT PERSEPSI PEMBUDIDAYA IKAN PAPUYU DI DESA KARANG INTAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 111 TAHUN 2023
PENGARANG:KHANSA BARA SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-12-10


Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut diterima dan dipersepsikan oleh para pelaku utama, yaitu pembudidaya ikan papuyu. Persepsi pembudidaya terhadap kebijakan pemerintah akan sangat memengaruhi sikap, partisipasi, dan keberlanjutan praktik budidaya. Penelitian bentujuan untuk mengidentifikasi sarana dan prasarana pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Kampung Budidaya Perikanan Ikan Papuyu serta menganalisis persepsi pembudidaya ikan papuyu di Desa Karang Intan terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 111 Tahun 2023. Lokasi penelitian dipilih secara Purposive Sampling di Desa Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan karena di Kabupaten Banjar merupakan daerah budidaya ikan lokal papuyu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar dan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2023. Analisis data penelitian secara deskriptif dan skala likert. Kawasan Kampung Budidaya Perikanan Ikan Papuyu di Desa Karang Intan memiliki lahan budidaya aktual seluas 14,77 hektar dan lahan potensial 300-340 hektar dengan sarana dan prasarana yang mendukung meskipun akses jalan mengalami kerusakan ringan, serta didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 32 orang yang sebagian telah menerapkan CPIB; namun, persepsi pembudidaya terhadap program Kampung Perikanan Budidaya ini tergolong sedang, dimana pembudidaya menyetujui keberadaan program tersebut namun belum merasakan manfaat atau dampak yang signifikan sejak pelaksanaannya.

Katakunci:     Pembudidaya, Ikan Papuyu, Karang Intan, KEPMEN KKP No. 111 Tahun 2023

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI