DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENATAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM KERANGKA REFORMASI BIROKRASI
PENGARANG:VERAWATI RAMLI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-12-12


Penataan pegawai non-ASN adalah proses yang dilakukan pemerintah untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum terhadap pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah, tetapi bukan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Dasar Hukum Penataan Pegawai Non-ASN yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota terkait pengelolaan pegawai nonASN. Penataan pegawai non-ASN sangat penting karena mereka telah berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penataan, mereka akan memiliki kepastian hukum, status kepegawaian yang jelas, dan peluang untuk meningkatkan karir mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang–undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach) dalam mendeskripsikan secara doktrinal untuk meneliti dasar aturan dan perundang- undangan mengenai birokrasi pengaturan Non ASN yang berbasis nilai berkeadilan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu memperjelas tujuan dan bagaimana penerapan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam penataan tenaga non-ASN di Pemerintahan, baik di pusat maupun daerah serta implikasi hukum dalam penataan pegawai non ASN dalam fungsi birokrasi. Penelitian juga menjelaskan beberapa konsep ideal dalam penataan pegawai non ASN agar semua pegawai non ASN memiliki status hukum yang jelas, penghasilan yang layak, dan kesempatan untuk mengembangkan karir. Pengambilan keputusan yang berdasar pada undang-undang dan PermenpanRB di ambil agar dapat menghindari PHK massal, serta menjamin tidak adanya penurunan pendapatan saat ini, dan memastikan penataan sesuai regulasi yang berlaku. Meritokrasi merupakan salah satu konsep ideal dalam penataan Pegawai non ASN yang bertujuan untuk menciptakan sistem SDM yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan, serta untuk mendukung transformasi birokrasi yang profesional dalam peningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrat yang lebih profesional dan berkelas dunia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI