DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
PENGARANG:DHIKA RIZKY DWISYAHPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-12-12


 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas agar tetap menjamin kesetaraan hak dan kepastian hukum, serta mengkaji tanggung jawab notaris atas kesalahan dalam pembuatan perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif.Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, KUHPerdata, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022. Selain itu, digunakan juga bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan pendapat para ahli.

 Hasil penelitian menunjukkan bahwa:

  1. Penyandang disabilitas tetap diakui sebagai subjek hukum yang cakap membuat perjanjian selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
  2. Notaris sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap pihak cakap hukum dan mendapatkan hak yang setara dalam pembuatan perjanjian. Apabila terjadi kesalahan, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administratif.
  3. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi dan praktik notariat yang lebih inklusif, termasuk penyediaan format akta yang ramah bagi penyandang disabilitas.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI