DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA SISTEM EKONOMI GIG | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD ASHDHAFF AZHARI ARPANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-12-22 |
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia memunculkan ekonomi gig, yaitu pola kerja berbasis platform yang menawarkan fleksibilitas dan akses mudah ke pendapatan. Pertumbuhannya dipicu oleh transportasi daring, layanan antar, dan platform freelance. Meski membuka peluang ekonomi, regulasi yang mengatur status dan perlindungan hukum bagi pekerja gig masih belum jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum mereka, relasi dengan perusahaan platform, dan peran negara dalam memberikan kepastian.
Dalam regulasi nasional, aturan yang ada lebih menekankan legalitas dan tata kelola platform dibanding perlindungan pekerja. Akibatnya, pekerja gig berada dalam posisi abu-abu, tidak sepenuhnya pekerja formal, namun juga bukan pelaku usaha mandiri. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap kebijakan sepihak, ketidakpastian pendapatan, dan minimnya mekanisme penyelesaian sengketa.
Penelitian ini menganalisis bagaimana hukum Indonesia memandang pekerja gig dan menilai kesesuaian konsep kemitraan dengan prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, penelitian menekankan perlunya pembaruan regulasi yang lebih responsif terhadap karakteristik pekerjaan digital, agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil dan adaptif di era ekonomi modern.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI