DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMALSUAN DATA PEKERJA SEKS KOMERSIAL SECARA ONLINE DALAM PERSEPKTIF HUKUM PIDANA. | |
| PENGARANG | : | SHELMA AINUL ZAHRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-12-22 |
Penelitian ini mengkaji tindak pidana pemalsuan data oleh pekerja seks komersial (PSK) online dalam kerangka hukum pidana Indonesia. Fenomena prostitusi daring yang memanfaatkan bentuk manipulasi identitas digital, Seperti pemalsuan foto, usia, dan lokasi melalui teknologi VPN menyebabkan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 35 UU ITE (pemalsuan data elektronik), dan Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan analisis bahan hukum primer (KUHP, UU ITE, UU PDP), sekunder, dan tersier. Hasil penelitian mengungkap bentuk pemalsuan data berbasis teknologi, seperti penggunaan aplikasi pengedit foto, lokasi atau akun palsu, yang bertujuan melindungi privasi dan meningkatkan daya tarik komersial, meskipun berimplikasi merugikan korban. Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan pemenuhan unsur kesalahan (mens rea) dan objektif-subjektif, namun dihadapkan pada tantangan teknis seperti kesulitan pelacakan bukti digital dan kompleksitas membedakan pelaku mandiri dari korban eksploitasi sindikat. Rekomendasi mencakup penguatan regulasi, kolaborasi dengan platform digital, serta pendekatan hukum proporsional yang mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi pelaku.
Kata Kunci :Tindak Pidana Pemalsuan Data, Pekerja Seks Komersial Online,
Hukum Pidana
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI