DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PODCASTER DALAM TATA HUKUM INDONESIA: PADA PERSPEKTIF PASAL 28E AYAT (3) DAN PASAL 28F UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PENGARANG:SAUDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-08


Perlindungan hukum terhadap podcaster di Indonesia pada konteks kebebasan berekspresi dan hak mendapat informasi. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan aktor baru dalam komunikasi publik, yaitu podcaster, yang berperan sebagai penyampai informasi, pembentuk opini publik, pengawas kebijakan, dan advokat isu sosial. Meski memiliki kontribusi signifikan terhadap demokrasi digital, posisi hukum podcaster di Indonesia masih belum jelas karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengakui dan melindungi mereka sebagai pelaku komunikasi publik yang sah.

Secara konstitusional, hak podcaster dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, namun implementasinya dalam hukum positif masih terbatas. Undang-Undang Pers hanya mengatur jurnalis profesional, sedangkan UU ITElebih menekankan pengawasan konten digital, sehingga podcaster sering menghadapi risiko pidana atas konten kritis atau kontroversial. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, rasa takut, dan praktik self-censorship, yang menghambat kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Uni Eropa telah memberikan perlindungan hukum yang jelas dan proporsional bagi podcaster dan pelaku komunikasi publik digital. Pengakuan hukum tersebut memungkinkan mereka menjalankan fungsi sosial secara bebas namun tetap bertanggung jawab.

Kata kunci:Podcaster, Perlindungan Hukum, Kebebasan Berekspresi, Demokrasi Digital.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI