DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENJUALAN TIKET KONSER COLDPLAY MELALUI MEDIA SOSIAL YANG MERUGIKAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | RICHARD REKY RIVALDO SILAEN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-08 |
Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan Apakah perbuatan pelaku penjualan tiket konser coldplay termasuk tindak pidana dan mendeskripsikan Siapa saja yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas kasus penjualan tiket coldplay. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang menganalisis dengan pendekatan undang-undang.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah:
Pertama, Perbuatan pelaku penjual tiket coldplay termasuk tindak pidana Penipuan karena perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 378 KUHP
Kedua, Yang dapat diminta dipertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penipuan penjualan tiket coldplay online adalah penjual selaku pelaku dari perbuatan tersebut
Kata Kunci (keyword):Media Sosial, Konsumen, Tiket konser
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI