DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
PENGARANG:VIDIA ANNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-15


 

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial untuk membentuk keluarga bahagia dan sejahtera, namun praktik perkawinan usia anak masih terjadi, termasuk di Kota Banjarmasin. Walaupun UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan 19 tahun, masih terdapat pengecualian melalui mekanisme dispensasi kawin, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi hakim dengan menekankan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA tersebut serta penerapannya di Pengadilan Agama Banjarmasin, menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan, lalu dianalisis secara kualitatif dengan menafsirkan data hukum dan fakta sosial lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin pada umumnya berpedoman pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis. Alasan mendesak yang paling sering diajukan pemohon adalah menghindari zina dan kehamilan di luar nikah. Meskipun penerapan PERMA telah berjalan, masih terdapat kendala seperti beban perkara yang tinggi, keterbatasan waktu sidang, dan minimnya tenaga pendamping/psikolog, yang menyebabkan penilaian kesiapan anak belum sepenuhnya optimal. Hal tersebut berdampak pada tingginya tingkat pengabulan permohonan dispensasi kawin, mencapai 98,61% pada tahun 2023 dan 97,62% pada tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan evaluasi terhadap mekanisme dispensasi agar berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan anak, bukan sekadar legalisasi sosial terhadap perkawinan usia dini.

Kata Kunci: PERMA Nomor 5 Tahun 2019, Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Banjarmasin, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI