DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penerapan Prinsip Piercing the Corporate Veil dalam Pelanggaran Fiduciary Duty
PENGARANG:PUTRI RAMADHANIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-15


Prinsip piercing the corporate veil merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan mengabaikan pemisahan kepribadian hukum antara Perseroan dengan pemegang saham atau pengurusnya ketika pemisahan tersebut disalahgunakan. Meskipun UUPT mengatur substansi doktrin ini dalam Pasal 3 ayat (2) untuk pemegang saham dan Pasal 97 ayat (3) untuk Direksi, penerapannya menghadapi problematika hukum fundamental berupa kekaburan norma dalam definisi "iktikad buruk" dan "kepentingan pribadi", kekosongan hukum terkait kriteria dan prosedur penerapan, serta pertentangan norma antara prinsip limited liability dengan pengecualiannya. Penelitian ini menganalisis bagaimana pelanggaran fiduciary duty menjadi grounds untuk penerapan piercing the corporate veil dan hubungannya dengan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis teks secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap jenis pelanggaran fiduciary duty memiliki implikasi berbeda: self-dealing dan fraud merupakan grounds terkuat yang hampir selalu membuka pertanggungjawaban pribadi, sementara ordinary negligence umumnya masih dilindungi business judgment rule. Studi kasus PT. Sariyunika Jaya mengilustrasikan bagaimana akumulasi pelanggaran selama 27 tahun terhadap seluruh dimensi fiduciary duties disertai ketiadaan corporate formalities menciptakan kondisi kuat untuk penerapan piercingthe corporate veil.

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI