DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR)
PENGARANG:ALPINA DAMAYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-19


ABSTRAK

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui mekanisme pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan terhadap anak pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, dan mengidentifikasi faktor penentu keberhasilan dan kegagalan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan data, penelitian dilaksanakan melalui cara wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum, observasi lapangan, dan studi kepustakaan. Hasil data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur telah melaksanakan diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mekanisme diversi meliputi: penelitian berkas perkara, pengkajian Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pengundangan para pihak, pelaksanaan musyawarah diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, perumusan kesepakatan diversi, pembuatan Berita Acara Diversi, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, serta monitoring dan evaluasi.

Penelitian ini berkesimpulan bahwa penerapan diversi terhadap kasus penyebaran konten asusila memerlukan pendekatan khusus mengingat kompleksitas dampak yang ditimbulkan. Disarankan untuk: meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang filosofi keadilan restoratif, mengembangkan program pendampingan korban yang lebih komprehensif, menyusun standar operasional prosedur yang lebih rinci untuk kasus dengan trauma berat dan viralitas di media sosial, serta memperkuat koordinasi antar instansi dalam sistem peradilan pidana anak.

 

 

Kata Kunci: Diversi, Anak Pelaku Tindak Pidana, Penyebaran Konten Asusila

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI