DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP SOFTWARE YANG DIBAJAK OLEH ORANG LAIN MELALUI INTERNET | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD DIMAS BAGUS MARUTO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-20 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum hak cipta terhadap software yang dibajak oleh orang lain melalui internet, dan untuk mengetahui upaya hukum pemilik hak cipta software yang merasa dirugikan oleh orang lain yang membajak karyanya melalui internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perlindungan hukum hak cipta terhadap software yang dibajak oleh orang lain melalui internet terdiri dari Perlindungan Hukum Preventif yang meliputi pendaftaran hak cipta, penggunaan tanda hak cipta, penerapan teknologi digital untuk perlindungan, pemantauan aktif terhadap penggunaan software serta perjanjian lisensi, dan Perlindungan Hukum Represif terhadap pembajakan software melalui internet diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan ini mencakup sanksi
pidana dan perdata bagi pelaku pembajakan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap hak cipta software terutama di internet yaitu pembajakan (perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang hak cipta serta peniruan terhadap salah satu program komputer) maka Undang-Undang Hak Cipta lah yang dijadikan sebagai dasar hukum didalam menjamin perlindungan hukum hak cipta tersebut, 2) Upaya hukum pemilik hak cipta software yang merasa dirugikan oleh orang lain yang membajak karyanya melalui internet diantaranya melakukan pencatatan/pendaftaran hak cipta, mengajukan gugatan perdata, mengajukan tuntutan pidana dan melakukan upaya penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi atau arbitrase.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Software, Pembajakan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI