DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP LAGU | |
| PENGARANG | : | DWI DAMAYANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-22 |
Tantangan dalam industri musik Indonesia kian kompleks akibat problematika penghitungan royalti yang berakar pada dua masalah utama. Pertama, belum tersedianya basis data musik nasional yang komprehensif, sehingga platform digital kerap gagal mengidentifikasi pemilik hak cipta untuk penyaluran royalti. Kedua, absennya regulasi mengenai tarif royalti minimum menempatkan musisi pada posisi tawar yang lemah. Lemahnya sistem ini tercermin dalam sengketa royalti lagu 'Bilang Saja' karya Ari Bias, yang hingga kini menjadi sorotan di kalangan musisi tanah air. Penulis menggunakan metode hukum normatif dengan jenis penelitian literature review atau studi pustaka dan penelitian ini tentunya menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Namun, dalam prosesnya putusan Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menekankan ratio decidendi Putusan Hakim Mahkamah Agung tidak memenuhi keterlibatan para pihak LMK dalam proses persidangan, sehingga terjadi kekeliruan yang sangat fatal ketika penggugat Ari Bias juga turut melibatkan pihak yang seharusnya tidak terlibat dalam permasalahan ini yaitu pihak penyelenggara PT. Aneka Bintang Gading sehingga dari hasil gugatan yang diajukan oleh produser musik Indonesia telah mengalami kekeliruan dalam orang (error in persona).
Kata Kunci (keyword): Pelanggaran, Hak cipta, Lagu Bilang Saja
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI