DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEDIA ONLINE YANG TERDAFTAR DAN TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS
PENGARANG:SULISTIA AINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-26


Studi berikut tujuannya guna menganalisis implikasi yuridis bagi media online yang

tidak memiliki legalitas badan hukum namun melakukan pelanggaran terhadap

Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaannya. Selain itu, penelitian ini juga

mengkaji mengenai efektivitas dan prosedur penyelesaian sengketa melalui

mekanisme mediasi di Dewan Pers untuk media yang statusnya tidak terdaftar

sebagai perusahaan pers resmi. Metode studi yang dipakai pada studi berikut ialah

metode studi hukum normatif melalui pendekatan conceptual approach dan statute

approach. Data yang dipakai ialah data sekunder yang sumbernya dari bahan

hukum primer berbentuk UU Pers No.40/1999 dan Peraturan Dewan Pers, serta

jurnal dan literatur hukum terkait.

Hasil studi memaparkan bahwasanya media online yang tidak berwujud badan

hukum Indonesia sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers tidak memiliki kedudukan

hukum sebagai perusahaan pers, sehingga secara otomatis kehilangan perlindungan

hukum lex specialis UU Pers. Akibat hukum dari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

oleh media tersebut adalah mutlaknya pemberlakuan sanksi pidana sesuai KUHP

atau UU ITE, serta pertanggungjawaban perdata secara pribadi bagi pengelolanya

atas dasar perbuatan melawan hukum. Adapun mekanisme mediasi pengaduan

masyarakat bagi media tidak terdaftar menunjukkan bahwa Dewan Pers tidak

memiliki kewajiban melakukan mediasi etik karena subjek hukum tidak memenuhi

syarat administratif. Dampaknya, sengketa pers tersebut tidak diselesaikan melalui

mekanisme hak jawab, melainkan langsung diarahkan menjadi ranah hukum pidana

melalui penyidikan kepolisian tanpa melalui proses pertimbangan etik dari Dewan

Pers.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI