DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEDIA ONLINE YANG TERDAFTAR DAN TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS | |
| PENGARANG | : | SULISTIA AINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-26 |
Studi berikut tujuannya guna menganalisis implikasi yuridis bagi media online yang
tidak memiliki legalitas badan hukum namun melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaannya. Selain itu, penelitian ini juga
mengkaji mengenai efektivitas dan prosedur penyelesaian sengketa melalui
mekanisme mediasi di Dewan Pers untuk media yang statusnya tidak terdaftar
sebagai perusahaan pers resmi. Metode studi yang dipakai pada studi berikut ialah
metode studi hukum normatif melalui pendekatan conceptual approach dan statute
approach. Data yang dipakai ialah data sekunder yang sumbernya dari bahan
hukum primer berbentuk UU Pers No.40/1999 dan Peraturan Dewan Pers, serta
jurnal dan literatur hukum terkait.
Hasil studi memaparkan bahwasanya media online yang tidak berwujud badan
hukum Indonesia sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers tidak memiliki kedudukan
hukum sebagai perusahaan pers, sehingga secara otomatis kehilangan perlindungan
hukum lex specialis UU Pers. Akibat hukum dari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
oleh media tersebut adalah mutlaknya pemberlakuan sanksi pidana sesuai KUHP
atau UU ITE, serta pertanggungjawaban perdata secara pribadi bagi pengelolanya
atas dasar perbuatan melawan hukum. Adapun mekanisme mediasi pengaduan
masyarakat bagi media tidak terdaftar menunjukkan bahwa Dewan Pers tidak
memiliki kewajiban melakukan mediasi etik karena subjek hukum tidak memenuhi
syarat administratif. Dampaknya, sengketa pers tersebut tidak diselesaikan melalui
mekanisme hak jawab, melainkan langsung diarahkan menjadi ranah hukum pidana
melalui penyidikan kepolisian tanpa melalui proses pertimbangan etik dari Dewan
Pers.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI