DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PUTUSAN DALAM PERKARA IN ABSENTIA TINDAK PIDANA DESERSI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA | |
| PENGARANG | : | HEKA MILYANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-26 |
Hukum pidana militer di Indonesia merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk dalam penanganan tindak pidana desersi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam praktik, penanganan perkara desersi sering menghadapi kendala karena terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan, sehingga ditempuh mekanisme pemeriksaan dan pemutusan perkara secara In Absentia. Permasalahan muncul ketika pemutusan perkara desersi secara In Absentia dilakukan sebelum terpenuhinya jangka waktu enam bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Undang-Undang Peradilan Militer, dengan dasar pertimbangan efisiensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan desersi secara In Absentia serta implikasinya terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap tiga putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yaitu Putusan Nomor 6-K/PM.I-06/AD/II/2024, Putusan Nomor 12-K/PM.I-06/AD/VII/2024, dan Putusan Nomor 21-K/PM.I-06/AD/IX/2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan perkara desersi secara In Absentia sebelum terpenuhinya jangka waktu enam bulan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer dan berpotensi menghambat pelaksanaan eksekusi putusan. Praktik tersebut dinilai tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, karena putusan yang dijatuhkan tidak efektif serta mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan. Selain itu Majelis Hakim memiliki kekeliruan dalam Penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 sebagai pedoman untuk memutus perkara desersi In Absentia sebelum 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, pemidanaan desersi secara In Absentia seharusnya tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang demi menjamin tercapainya tujuan hukum pidana militer.
Kata Kunci (keyword): Desersi, In Absentia, Tindak Pidana Militer
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI