DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PUTUSAN BEBAS MURNI TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN NO 1351 K/PID/2022) | |
| PENGARANG | : | ALDA SALSABILA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-26 |
Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 1351 K/Pid/2022 yang
menjatuhkan putusan bebas terhadap salah satu terdakwa dalam perkara tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2)
ke-2 KUHP. Latar belakang kajian ini berangkat dari adanya perbedaan putusan
antara Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap para
terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam satu
rangkaian peristiwa pidana. Pada tingkat pertama, seluruh terdakwa dinyatakan
terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan pada tingkat banding salah satu
terdakwa dibebaskan secara murni, sementara terdakwa lainnya tetap diputus
bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan majelis
hakim dalam menjatuhkan putusan bebas murni terhadap salah satu terdakwa,
sekaligus menilai sejauh mana putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi terdakwa lainnya. Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis, serta menggunakan pendekatan
kasus (case approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum
sekunder berupa doktrin dan literatur hukum yang relevan.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam
membebaskan terdakwa didasarkan pada penilaian pembuktian yang bersifat
personal, khususnya terkait alibi terdakwa yang didukung oleh keterangan saksi
yang meringankan, pendapat ahli telematika, serta rekaman CCTV. Berdasarkan
alat bukti tersebut, hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan menyimpulkan
bahwa keterlibatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun
demikian, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi
terdakwa lainnya, karena tidak disertai argumentasi hukum yang memadai
mengenai konstruksi perbuatan bersama (medeplegen), sehingga berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan penerapan asas equality
before the law.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI