DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUTUSAN BEBAS MURNI TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN NO 1351 K/PID/2022)
PENGARANG:ALDA SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-26


Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 1351 K/Pid/2022 yang

menjatuhkan putusan bebas terhadap salah satu terdakwa dalam perkara tindak

pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2)

ke-2 KUHP. Latar belakang kajian ini berangkat dari adanya perbedaan putusan

antara Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap para

terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam satu

rangkaian peristiwa pidana. Pada tingkat pertama, seluruh terdakwa dinyatakan

terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan pada tingkat banding salah satu

terdakwa dibebaskan secara murni, sementara terdakwa lainnya tetap diputus

bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan majelis

hakim dalam menjatuhkan putusan bebas murni terhadap salah satu terdakwa,

sekaligus menilai sejauh mana putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan dan

kepastian hukum bagi terdakwa lainnya. Metode yang digunakan adalah penelitian

hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis, serta menggunakan pendekatan

kasus (case approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa

peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum

sekunder berupa doktrin dan literatur hukum yang relevan.Hasil penelitian

menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam

membebaskan terdakwa didasarkan pada penilaian pembuktian yang bersifat

personal, khususnya terkait alibi terdakwa yang didukung oleh keterangan saksi

yang meringankan, pendapat ahli telematika, serta rekaman CCTV. Berdasarkan

alat bukti tersebut, hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan menyimpulkan

bahwa keterlibatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun

demikian, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi

terdakwa lainnya, karena tidak disertai argumentasi hukum yang memadai

mengenai konstruksi perbuatan bersama (medeplegen), sehingga berpotensi

menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan penerapan asas equality

before the law.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI