DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BATASAN JENIS PEKERJAAN ALIH DAYA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
PENGARANG:JANE AGUSTINE MANUHUA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-26


Kata kunci: Alih daya, Hukum Ketenagakerjaan, Penelitian Hukum Normatif, Putusan MK.

 

Penelitian ini membahas batasan jenis pekerjaan alih daya dalam hukum ketenagakerjaan pasca berlakunya Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta dasar pertimbangannya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/XXI/2023. Isu alih daya dipandang penting karena meskipun memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, praktiknya sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perUndang-Undang an, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan, pengaturan alih daya masih kabur dan membuka ruang pengalihdayaan pada pekerjaan inti. Setelah perubahan, meskipun terdapat upaya penegasan, belum ada rincian batasan yang jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan perlunya pembatasan alih daya sesuai prinsip keadilan sosial, perlindungan hak pekerja, dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang rinci dan memperkuat pengawasan untuk mewujudkan hubungan industrial yang lebih adil.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI