DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN KONTEN VIDEO PADA MEDIA SOSIAL TIKTOK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA
PENGARANG:TRILINTANG WULANSARI SAMPUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-26


Perkembangan media sosial telah memengaruhi dinamika pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait penggunaan konten video sebagai sarana pendukung pembuktian tindak pidana. Salah satu platform media sosial yang banyak digunakan adalah TikTok, yang memungkinkan pengguna merekam dan menyebarluaskan video secara cepat dan luas. Konten video yang diunggah pada TikTok kerap merekam peristiwa yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, sehingga berpotensi digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai konten video pada media sosial TikTok dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam perspektif hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang berkaitan dengan pembuktian pidana.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten video TikTok secara yuridis dapat digunakan dalam proses pembuktian tindak pidana sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain keaslian, keutuhan, relevansi dengan perkara, serta diperoleh melalui prosedur yang sah. Kekuatan pembuktian konten video TikTok bersifat relatif dan tidak dapat berdiri sendiri, karena harus didukung oleh alat bukti lain sesuai dengan prinsip pembuktian minimum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penilaian terhadap konten video TikTok sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim berdasarkan keyakinannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pedoman teknis yang lebih jelas agar penggunaan konten video TikTok dalam pembuktian tindak pidana dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Kata kunci (keyword): Pembuktian, Konten Video, Media Sosial TikTok, Tindak Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI