DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENANGKAPAN TERSANGKA TANPA PROSES PEMANGGILAN DALAM TAHAP PENYIDIKAN MENURUT KUHAP | |
| PENGARANG | : | FEBE NAULI FRANSISKA NAINGGOLAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-26 |
Penangkapan merupakan salah satu bentuk upaya paksa dalam proses penyidikan yang secara langsung membatasi hak kebebasan seseorang, sehingga pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan hukum acara pidana demi menjamin kepastian hukum semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penangkapan tersangka tanpa pemanggilan dalam tahap penyidikan menurut KUHAP dan mengidentifikasi klasifikasi tindak pidana yang mempengaruhi kewajiban pemanggilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis ketentuan KUHAP, KUHP serta regulasi pelaksana seperti Perkapolri No. 6/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara pemanggilan dan penangkapan, khususnya berkaitan dengan urutan prosedural apakah pemanggilan merupakan tahapan yang harus selalu didahulukan sebelum penangkapan. Penangkapan tersangka tanpa didahului pemanggilan bukan merupakan tindakan yang secara mutlak dilarang oleh hukum acara pidana, sepanjang memenuhi syarat materiil berupa adanya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta syarat formil. Kewajiban pemanggilan secara tegas hanya diberlakukan terhadap tersangka tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana denda paling banyak kategori II. Namun demikian, di luar kategori tersebut, KUHAP belum memberikan batasan yang jelas mengenai kondisi dan kriteria penangkapan dengan dan tanpa pemanggilan. Meskipun telah mengalami pembaharuan, ketentuan hukum acara pidana mengenai tahapan penangkapan masih bersifat multitafsir, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru belum menjelaskan secara tegas hubungan prosedural antara pemanggilan dan penangkapan dalam tahap penyidikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penyempurnaan pengaturan hukum acara pidana guna memperjelas hubungan prosedural antara pemanggilan dan penangkapan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak kebebasan tersangka, dan penerapan prinsip due process of law dalam praktik penyidikan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI