DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN IDENTITAS FIGUR PUBLIK DALAM FANFIKSI ORANG NYATA YANG DIKOMERSIALKAN
PENGARANG:ELLYA AZAHRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-27


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah isi cerita fanfiksi pada platform YouTube dilindungi oleh hak cipta dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban perdata bagi YouTuber yang mengomersialkan video fanfiksi dengan menggunakan identitas figur publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) guna membangun argumentasi hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, isi cerita fanfiksi RPF secara mandiri dilindungi oleh Hak Cipta sebagai karya sastra/tulis sepanjang memenuhi unsur orisinalitas pada alur cerita dan dialognya, serta telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, perlindungan ini terbatas dan tidak mencakup elemen identitas figur publik yang digunakan. Legalitas karya tersebut secara keseluruhan berpotensi permasalahan hukum apabila dalam visualisasinya menggunakan aset pihak ketiga tanpa izin. Kedua, Pertanggungjawaban perdata bagi YouTuber yang mengomersialkan video Real Person Fiction (RPF) didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Monetisasi melalui iklan, keanggotaan, atau penjualan “Video VIP” menunjukkan pemanfaatan nilai ekonomi identitas figur publik secara tanpa hak yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi artis atau agensinya. Apabila perbuatan tersebut disertai pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta atau merek terdaftar, maka penyelesaian sengketa menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, termasuk untuk menjatuhkan ganti rugi dan perintah penghentian perbuatan (takedown).

Kata Kunci: Fanfiksi Orang Nyata, Hak Cipta, Komersialisasi, Perbuatan Melawan Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI