DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian: Analisis Putusan Nomor 201/Pid.B/2023/PN.BLN | |
| PENGARANG | : | SITI AESYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-27 |
ABSTRAK
Ketidaktepatan dalam penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP terhadap terdakwa Ismail alias Mail, dengan merujuk pada adanya diskrepansi antara fakta hukum di persidangan, alat bukti medis, serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat yang terjadi mendorong penulis tertarik untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 201/Pid.B/2023/PN Bln. Oleh karena itu, penelitian skripsi ini ingin mengetahui apakah Dasar Hukum dalam Tindak Pidana pada Putusan tersebut sudah tepat berdasarkan fakta hukum yang ada dan apakah Putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP tidak tepat karena unsur "mengakibatkan mati" tidak terpenuhi secara kausalitas oleh perbuatan Terdakwa. Berdasarkan Visum et Repertum No. 3210/07/IV-2023/V.ET.R, penyebab kematian korban adalah trauma perut oleh pelaku lain (Sunarto), sedangkan Terdakwa hanya melukai wajah. Menggunakan teori Causa Proxima, Terdakwa seharusnya dijatuhi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang bersama-sama. kedua, putusan tersebut belum memenuhi nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan karena mengabaikan fakta medis, gagal memberikan edukasi hukum yang akurat, serta tidak proporsional terhadap porsi kesalahan Terdakwa (suum cuique).
Kata kunci (keyword): Pertanggungjawaban Pidana, Kausalitas, Penganiayaan, kekerasan secara Bersama-sama.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI