DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PERATURAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM KEBIJAKAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA
PENGARANG:QALBIYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-28


Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai payung hukum nasional, pengaturan keadilan restoratif di Indonesia tersebar dalam regulasi sektoral yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga penegak hukum, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Kondisi tersebut dalam praktik menunjukkan adanya perbedaan perlakuan hukum dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, meskipun perkara-perkara yang ditangani memiliki karakteristik faktual dan yuridis yang relatif serupa. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta mengkaji apakah pengaturan keadilan restoratif dalam Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kejaksaan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kesatuan sistem hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kejaksaan memiliki karakteristik sektoral yang berbeda secara mendasar. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman perlakuan hukumyang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kesatuan sistem hukum. Oleh karena itu, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori dan lex posterior derogat legi priori, Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kejaksaan hanya dapat diberlakukan secara terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan peraturan pelaksanaannya.

Kata Kunci (Keyword): Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, Keadilan      

 Restoratif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI