DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Konsumen Terhadap Promosi Produk Kecantikan Yang Berlebihan
PENGARANG:MAYDHA ADE PUTRI FADILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-28


Perkembangan industri produk kecantikan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha untuk secara masif mempromosikan produk mereka melalui berbagai media massa. Namun, di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, sebagian pelaku usaha cenderung menggunakan strategi promosi dengan klaim yang berlebihan (overclaim) guna menarik minat konsumen. Padahal, promosi produk perawatan kulit (skincare) telah diatur secara tegas dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan promosi produk kecantikan yang diperbolehkan dalam kegiatan pemasaran serta mengkaji bentuk pengawasan

pemerintah terhadap praktik promosi produk kecantikan yang berlebihan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan

historis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi produk kecantikan harus dilakukan secara jujur, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peraturan BPOM, serta Etika Pariwara Indonesia. Pengawasan terhadap promosi produk kecantikan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui perizinan, pengawasan pasca-edar, dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Namun, praktik promosi berlebihan masih banyak dilakukan oleh pelaku usaha.Oleh karena

itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Pelaku usaha dituntut untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika promosi, sementara konsumen perlu dibekali literasi yang memadai agar mampu bersikap kritis terhadap informasi promosi yang diterima. Dengan pengawasan yang konsisten serta peningkatan kesadaran seluruh pihak, praktik promosi produk kecantikan yang menyesatkan diharapkan dapat diminimalisir sehingga perlindungan konsumen dapat terwujud secara optimal.

Kata kunci(keyword): Perlindungan Konsumen, Overclaim, Produk Kecantikan,

BPOM.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI