DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN DENGAN BELANDA | |
| PENGARANG | : | RIZKY AMELIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-28 |
Analisis kebijakan hukum pidana terhadap tindakan euthanasia di Indonesia dibandingkan Belanda, dengan fokus ius constituendum melalui pembentukan lex specialis dan pembaruan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Di Indonesia, euthanasia dilarang mutlak sebagai delik pembunuhan (Pasal 344 KUHP lama, Pasal 461 KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023), didasari Pasal 28A UUD 1945, Pancasila, norma Islam, dan KODEKI Pasal 7d yang menolak pengakhiran hidup. Belanda melegalkan terbatas via Wet Toetsing Levensbeindiging (WTL) 2002 dengan 6 kriteria kehati-hatian dan pengawasan komite. Penelitian normatif doktrinal preskriptif menggunakan pendekatan komparatif melalui studi pustaka merekomendasikan: lex specialis Kesehatan Terminal untuk euthanasia pasif, revisi KODEKI perbolehkan penghentian perawatan, Badan Pengawas Etik Medis Nasional, serta dialog multistakeholder guna reformasi KUHP adaptif bioetika tanpa erosi hak hidup konstitusional.
Kata Kunci (keyword): Euthanasia pasif, ius constituendum, lex specialis, KODEKI, kebijakan hukum pidana, WTL Belanda.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI