DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS AKTIVITAS MEMANCING PADA FASILITAS UMUM DALAM PERSPEKTIF HAK WARGA NEGARA DAN REGULASI PERIKANAN
PENGARANG:NABIL NOOR ANDRAY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-29


Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum aktivitas memancing yang dilakukan

oleh masyarakat di fasilitas umum dalam perspektif negara hukum serta

pengelolaan perikanan di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat adanya

perbedaan kebijakan dan praktik di berbagai daerah, khususnya terkait

pemberlakuan larangan memancing di fasilitas umum yang sering kali ditetapkan

tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian

hukum dan berpotensi mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara,

sekaligus menunjukkan belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan

pemerintah daerah dan regulasi nasional di bidang perikanan.

Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu mengenai pengaturan

dan perlindungan hak warga negara terhadap aktivitas memancing di fasilitas umum

dalam kerangka negara hukum, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang

Penangkapan Ikan Terukur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian

hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan

konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-

undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta

bahan hukum tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas memancing pada prinsipnya

merupakan bagian dari hak warga negara dalam memanfaatkan ruang publik dan

menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembatasan terhadap aktivitas

tersebut hanya dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021

mengategorikan memancing sebagai kegiatan penangkapan ikan non-komersial,

namun belum mengatur secara spesifik mengenai praktik memancing di fasilitas

umum perkotaan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan

yang lebih jelas dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah guna menjamin

kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat secara berkelanjutan.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI