DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | LEGALITAS AKTIVITAS MEMANCING PADA FASILITAS UMUM DALAM PERSPEKTIF HAK WARGA NEGARA DAN REGULASI PERIKANAN | |
| PENGARANG | : | NABIL NOOR ANDRAY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-29 |
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum aktivitas memancing yang dilakukan
oleh masyarakat di fasilitas umum dalam perspektif negara hukum serta
pengelolaan perikanan di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat adanya
perbedaan kebijakan dan praktik di berbagai daerah, khususnya terkait
pemberlakuan larangan memancing di fasilitas umum yang sering kali ditetapkan
tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum dan berpotensi mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara,
sekaligus menunjukkan belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan
pemerintah daerah dan regulasi nasional di bidang perikanan.
Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu mengenai pengaturan
dan perlindungan hak warga negara terhadap aktivitas memancing di fasilitas umum
dalam kerangka negara hukum, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penangkapan Ikan Terukur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-
undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta
bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas memancing pada prinsipnya
merupakan bagian dari hak warga negara dalam memanfaatkan ruang publik dan
menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembatasan terhadap aktivitas
tersebut hanya dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021
mengategorikan memancing sebagai kegiatan penangkapan ikan non-komersial,
namun belum mengatur secara spesifik mengenai praktik memancing di fasilitas
umum perkotaan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan
yang lebih jelas dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah guna menjamin
kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat secara berkelanjutan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI