DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT TANPA IZIN (STUDI KASUS DI KOREM/101 ANTASARI BANJARMASIN) | |
| PENGARANG | : | RECITA NAURA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-30 |
ABSTRAK
Perceraian anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga oleh ketentuan khusus seperti Peraturan Menteri Pertahanan No 31 Tahun 2017, Peraturan Panglima Nomor 50 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat No 296/vii/2015 yang mewajibkan adanya izin atasan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif dan pendekatan kualitatif melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan perceraian anggota TNI AD yang tidak melengkapi izin cerai dari atasan bukan hanya karena pembangkangan prajurit kepada aturan internal TNI. Melainkan ada faktor benturan yurisdiksi antara hak sipil istri dan kewajiban militer suami yang merasa tidak perlu mengurus izin cerai ke atasan TNI terlebih dahulu. Oleh karna itu masih ada ditemukan kasus perceraian tanpa izin pada lingkungan Korem/101 Antasari Banjarmasin. Hambatan utama terletak pada lamanya izin cerai dari atasan untuk didapatkan, namun hal ini bukanlah termasuk hambatan administratif melainkan instansi menekankan pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjaga rumah tangga setiap prajurit.
Kata kunci : Mekanisme, Perceraian, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tanpa izin.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI