DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN AMBANG BATAS MAKSIMUM PRESIDENSIAL SEBAGAI RESPON REKAYASA KONSTITUSIONAL ATAS PUTUSAN MK NO.62/PUU-XXII/2024 | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD IKBAL | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-01-30 |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 menandai perubahan paradigma penting dalam desain pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menghapus ambang batas minimal presidensial (presidential threshold), tetapi juga memuat rekayasa konstitusional yang bertujuan mencegah dominasi koalisi partai politik serta terbatasnya jumlah pasangan calon dalam sistem multipartai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan Mahkamah Konstitusi dalam kerangka Teori Argumentasi Hukum untuk menelaah legitimasi dan makna yuridis pertimbangan hukum Mahkamah, termasuk peran ratio decidendi dan obiter dicta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penghapusan ambang batas minimal membuka ruang pencalonan yang lebih inklusif, kondisi tersebut berpotensi melahirkan dominasi koalisi besar dan penyempitan pilihan politik apabila tidak diikuti dengan desain pengaturan lanjutan. Oleh karena itu, konsep ambang batas maksimum presidensial diajukan sebagai solusi konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan pencalonan dan kualitas kompetisi demokratis. Setelah mengkaji berbagai gagasan ambang batas maksimum berbasis jumlah partai politik, penelitian ini menawarkan konsep ambang batas maksimum sebesar 1/3 jumlah partai politik di parlemen sebagai desain yang proporsional dan tepat sasaran, karena membatasi sumber dominasi struktural tanpa menghidupkan kembali ambang batas minimal, mendorong hadirnya lebih dari dua pasangan calon, serta tetap menjamin hak konstitusional partai politik non-parlemen. Konsep ini diharapkan dapat memperkuat rasionalitas pemilu, kualitas kedaulatan rakyat, dan keberlanjutan demokrasi presidensial di Indonesia.
Kata Kunci (keyword): presidential threshold, ambang batas maksimum, rekayasa konstitusional, dominasi koalisi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI