DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT TANAH STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:GRACE AMAZELA OEYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-02


ABSTRAK

Sertifikat tanah sebagai alat bukti otentik seharusnya menjamin kepemilikan yang sah, namun dalam praktiknya masih sering terjadi tumpang tindih sertifikat yang menimbulkan sengketa. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban hukum, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Di Kota Banjarmasin, fenomena tersebut cukup signifikan sehingga perlu diteliti mekanisme penyelesaiannya oleh Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses dan bentuk penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada periode 2022–2025, dengan harapan memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan hukum agraria serta manfaat praktis bagi masyarakat dan instansi terkait.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, berlokasi di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder melalui peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen resmi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat tanah mengikuti tahapan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, yaitu pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus. Bentuk hasil penyelesaian dilaksanakan berdasarkan tiga kriteria Pasal 17 peraturan tersebut, yakni Kriteria Satu (K1), Kriteria Dua (K2), dan Kriteria Tiga (K3).

Kata kunci (keyword): sertifikat tanah, tumpang tindih, sengketa pertanahan, kantor pertanahan kota banjarmasin, penyelesaian kasus.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI