DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 60/Pid.B/2023/PN Bjb) | |
| PENGARANG | : | NASWA NOR AZIZAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-02 |
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak hidup setiap warga negaranya tanpa membedakan satu sama lain, mengingat bahwa hak hidup berperan sebagai kodrat manusia yang tidak bisa diambil atau dirampas oleh siapa pun bahkan negara sekali pun. Sehingga negara sangat mengecam tindakan menghilangkan nyawa orang lain, termasuk pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana yang hanya memiliki perbedaan satu unsur saja. Oleh karena itu, menjadi suatu permasalahan yang patut dikhawatirkan, apabila Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan ancaman untuk pembunuhan biasa, padahal fakta hukumnya justru berindikasi memenuhi kriteria pembunuhan berencana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep unsur berencana pada tindak pidana pembunuhan berencana serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan unsur berencana Pasal 340 KUHP tidak terbukti pada Putusan Nomor 60/Pid.B/2023/PN Bjb.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, unsur berencana pada tindak pidana pembunuhan berencana dipandang sebagai hal yang memberatkan sehingga terdapat pemberatan pidana dikarenakan terdakwa tidak serta merta seketika itu juga melangsungkan pembunuhan atau menangguhkan pelaksanaannya dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengatur rencana serta cara bagaimana pembunuhan akan dilakukan. Suatu pembunuhan berencana dapat dikatakan memenuhi unsur berencana, dengan tiga syarat diantaranya memutuskan kehendak dalam suasana tenang, ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Kedua, Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 60/Pid.B/2023/PN Bjb yang menetapkan Pasal 338 KUHP terhadap terdakwa, sebaliknya berselisihan dengan hasil analisis normatif yang menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi ketiga syarat unsur berencana sehingga sudah sepatutnya dipidana dengan menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai perwujudan hukuman yang lebih berat atas konsekuensi dari tindakan yang telah ia perbuat.
Kata Kunci (keyword): Pertimbangan Hukum, Pembunuhan Berencana, Unsur Berencana
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI