DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PASCA PEMIDANAAN
PENGARANG:NAJWA NAFISAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-02


ABSTRAK

 

Permasalahan pengulangan tindak pidana kekerasan seksual disebabkan oleh ketiadaan pengaturan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pasca pemidanaan, padahal hal tersebut penting untuk mencegah residivisme. Penelitian ini menemukan bahwa dalam hukum positif Indonesia, terutama pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan KUHP, belum diatur pengawasan pelaku tindak pidana kekerasan seksual pasca pemidanaan dan penting adanya konsep pengawasan pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif perlindungan masyarakat yang dilakukan melalui pengawasan yang terukur, proporsional, dan berbasis kepastian hukum sebagai pengendalian risiko residivisme serta memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi korban TPKS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menjelaskan apa yang diatur oleh hukum dan memberikan kritik terhadapnya.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual setelah selesai menjalani pidana penjara atau memperoleh status bebas murni, sehingga upaya pencegahan residivisme dan perlindungan masyarakat masih kurang optimal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan untuk melindungi masyarakat belum sepenuhnya tercapai apabila tidak disertai dengan mekanisme pengawasan pasca pemidanaan. Secara konseptual, pengawasan terhadap pelaku kekerasan seksual pasca pemidanaan merupakan langkah yang penting dalam perspektif perlindungan masyarakat, karena pemidanaan berupa pidana penjara semata tidak selalu mampu menghilangkan risiko pengulangan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan konsep pengawasan yang terukur, proporsional, dan berbasis kepastian hukum sebagai instrumen preventif untuk mengendalikan risiko residivisme, menjamin keamanan masyarakat, serta memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

 

Kata kunci (keyword): pengawasan pasca pemidanaan, pelaku kekerasan seksual, perlindungan masyarakat, residivisme.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI